Penambangan Ilegal di Konut Merajalela, Pembiaran Terjadi, Aktivis Desak DPRD Bentuk Pansus

Ketgam: Aktivitas penambangan biji nikel di blok Mandiodo.(Indosultra.Com)

Indosultra.Com, Konawe Utara- Konawe Utara (Konut) merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memiliki kekayaan Sumberdaya Alam (SDA) terbesar, salah satunya biji nikel.

Hal tersebut, tentunya menjadi aset dan modal untuk mensejahterakan rakyat di Bumi Oheo itu. Namun, sangat miris dan jauh dari harapan karena yang nampak adalah maraknya penambang Illegal bebas, “merampok” SDA di Konut.

Ragam pelanggaran yang terjadi, mulai dari penambangan di Kawasan Hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) , jual beli dokumen perusahaan, menambang di luar Izin Usaha Pertambangan ( IUP ), menambang di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) yang di berikan, serta merusak Taman Wisata Air Laut (TWAL), sampai penggunaan Terminal Khusus secara illegal.

Pelanggaran-pelanggaran diatas, hampir dilakukan oleh para pemegang izin usaha pertambangan yang beraktivitas di Konut, mulai dari blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, sampai di blok matarape Kecamatan Langgikima.

Alih-alih diberantas, justru semua terkesan melakukan pembiaran oleh pihak-pihak berwenang. Persoalan ini, menjadi tanggung jawab Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Perhubungan dan para penegak hukum terhadap aktivitas kejahatan pertambangan dan kejahatan lingkungan.

Seharusnya, demi hukum dan kemaslahatan daerah serta masyarakat banyak, semua harus di tindak tegas.

Dewan Pembina Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (FORKAM HL) Sultra, Ikbal mengatakan, permainan lingkar tambang ibarat dalam lingkaran setan yang terselubung dan harus di tindak.

Inspektur tambang juga seharusnya dapat bekerja sesuai kewenangannya, akan tetapi justru yang terjadi penambang illegal masih merajai aktifitas tambang di Konut.

“Begitu banyak pelanggaran yang terjadi di Bumi Oheo yang datanya telah kami pegang dan segera untuk melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mendapatkan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku dan SDA Konut dapat terselamatkan,”tegas aktivis senior Konut ini, Rabu (18/8/2021).

Pendapat lain juga datang dari Ketua Forkam HL Sultra, Ruslin. Disampaikan, bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah perusahaan tambang di Konut kepada apara Kepolisian Polres Konut untuk di proses, dan di tindak lanjuti.

“Semua harus di bongkar, karena kami geram dengan aksi penambah Illegal yang marak di Konut. Dan melakukan aktifitas seolah-olah kebal Hukum,”terangnya.

Untuk itu, kata dia, demi efektifnya penyelematan SDA Konut, maka pihaknya sepakat mendesak DPRD Konut untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus), agar lebih serius untuk menyelamatkan SDA dan memberantas penambang illegal.

Aspirasi itu juga disuarakan Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Konawe Utara (LEPERASI KONUT), Uksal. Dirinya membenarkan bahwa desakan pembentukan Pansus pertambangan wajib di suarakan dan di perjuangkan. Hal itu pantas, karena melihat kondisi pertambangan konut yang semakin parah dan memperihatinkan.

Aktivis HMI ini mengungkapkan, marak terjadi pelanggaran dimana-mana, bahkan undang-undang tidak lagi di jadikan dasar dalam beraktifitas. Namun, kerakusan, ketamakan dan ketidak patuhan terhadap hukum sudah menjadi kebiasaan para penambang di Konut.

“Sehingga atas nama rakyat, DPRD wajib dan segera untuk membentuk pansus, karena jika tidak di lakukan Konut hanya menjadi cerita hitam dan dongeng belaka tentang kesejahteraan. Wajib, wajib dan wajib Pansus itu di bentuk,”ucapnya dengan nada lantang sembari mengepalkan tangan melawan penambangan ilegal.**(IS)

Laporan: Redaksi