Pengedar Narkoba Diringkus di Kamar Kosnya di Unaaha, BB Sabu 2, 76 Gram Disita

Pengedar Narkoba Diringkus di Kamar Kosnya di Unaaha, BB Sabu 2, 76 Gram Disita
Polisi Mengamankan Pria Pengedar Narkotika Jenis sabu Di Jalan Sabandara, Kecamatan Unaaha Foto: Istimewa

Indosultra.com, Konawe – Tim Satuan Reserse Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (25) di Jalan Sabandara, Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/4/2021)

MI merupakan pelaku pengedar narkotika yang diamankan di dalam kamar kosnya di jalan Sabandara, kecamatan Unaaha, Senin 26 April 2021 sekitar pukul 21:00 WITA

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilis tertulis, Selasa (27/4/2021) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar TKP. Di tempat itu kerap dijadikan sebagai tempat peredaran gelap barang haram tersebut.

“Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di rumah kos pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan yang disaksikan ketua RT, polisi menemukan 6 sachet barang haram tersebut seberat 2,76 gram,”terangnya

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (b)

Laporan Amir