Pengedar Sabu-Sabu di Mandonga Diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari

Indosultra.Com,Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Lorong Kenari, Jalan Oikumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku berinisial EN (27) yang merupakan warga Kelurahan Mandonga.

Menurut Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Oikumene.

“Atas infomasi tersebut, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 01.30 Wita pelaku langsung diamankan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 45 paket plastik bening dengan berat bruto 19,27 gram,” ujar Hamka, Senin (27/2/2023).

Dari pengakuan pelaku dia nekat mengedarkan sabu tersebut karena akan diberi imbalan berupa uang dari lelaki berinisial EN apabila berhasil dia edarkan di Kota Kendari.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(b)

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra Koran Indosultra