Peredar Narkotika Jenis Sabu-sabu di Baruga Diringkus Polisi

Indosultra.Com,Kendari – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, pelaku inisial AME (34) dia ditangkap karena melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Baruga.

“Saat pelaku diamankan polisi ditemukan barang bukti berupa 8 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4,35 gram,” ujarnya.

Bukan hanya itu sejumlah bb berupa, 1 unit Handphone, timbangan Digital, sendok shabu dari pipet, dompet ukuran kecil tempat menyimpan narkotika jenis shabu, pax sachet plastik bening, ball sachet plastik bening, potongan kulit jeruk pembungkus narkotika jenis shabu, potongan – potongan pipet plastik pembungkus paket narkotika jenis shabu warna ungu, jaket ojek online MAXIM warna kuning, pax pipet plastik warna.

Kemudian pelaku berserta barang bukti dibawah di Makopolres Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Laporan: Krismawan