Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Justice Collaborator Bukan Syarat Remisi Tahanan

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Justice Collaborator Bukan Syarat Remisi Tahanan
Kepala Rumah Tahanan Unaaha Herianto Saat memberikan Pemahaman tentang permenkumham nomor 7 tahun 2022 kepada warga binaan Rutan Unaaha. (indosultra.com)

Indosultra.com, Unaaha – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha, Herianto didampingi kasubsi pelayanan tahanan, Supriono mensosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada seluruh warga binaan Rutan Unaaha usai melaksanakan senam pagi.

Herianto menjelaskan, sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 itu tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan.

Disebutkan dalam permenkumham nomor 7 tahun 2022, bahwa dalam Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat pengusulan remisi ataupun integrasi.

Oleh karena itu secara tidak langsung, syarat mutlak agar warga binaan menerima usulan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dan beberapa ketentuan diatur didalamnya.

“Dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana aturan dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013,” ungkapnya.

Dengan penuh humanis, Herianto menyampaikan beberapa poin perubahan kepada setiap warga binaan yang disambut baik dengan tepuk tangan dari warga binaan usai memberikan sosialisasi.

Ka Rutan Konawe juga mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Unaaha tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

” Kami himbau kepada seluruh keluarga warga binaan agar jangan memberikan imbalan berupa apapun jika ada yang mengatasnamakan Rutan dalam setiap pemberian layanan kepada warga binaan,” tegas Herianto. (b)

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra