Polda Sultra Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 2,5 Kg, Tiga Pengedar Asal Medan Dibekuk

Polda Sultra Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 2,5 Kg, Tiga Pengedar Asal Medan Dibekuk

Indosultra.com,Kendari – Tiga orang pengedar narkotika jenis Sabu asal kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, diringkus Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra di salah satu hotel di Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu (25/5/2022) malam.

Sabu seberat 2,5 Kg yang akan diedarkan, berhasil disita petugas. Ke tiga pengedar Sabu itu berinisial RM (45), SF (32) dan rekanya HS (32).

Wakil Kepala Kepolisian Polda Sultra, Brigjen Pol Waris Anggono, mengatakan ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman narkotika jenis shabu melalui bandara yang dibawa langsung oleh kurir atau perantara yang merupakan jaringan peredaran lintas propinsi dari Medan ke Kota Kendari.

“Berdasarkan informasi tersebut tim Diresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat, dan menangkap ketiga pelaku di sebuah hotel. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.522,3 gram atau 2,5 Kilogram yang telah dikemas dalam lipatan celana para pelaku yang disimpan dalam sebuah koper,” ungkap Waris, Kamis (27/5/2022).

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (b)

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra