Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Sebanyak 2.9 Kg Dari 14 Kasus

Indosultra.Com,Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba hasil ungkap periode Juli sampai dengan September 2023, Selasa (10/9/2023).

Pemusnahan tersebut dilakukan di depan Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Iriyanto mengatakan Narkotika yang dimusnahkan sebanyak 2,956 kilogram yang terdiri dari 1.944 gram netto narkoba jenis sabu dan 1032 gram netto narkoba jenis ganja.

“Barang bukti ini didapat dalam operasi yang dilakukan Polda Sultra selama kurun waktu tiga bulan terakhir. Ini hasil pengungkapan 14 kasus sejak Juli hingga September 2023 dengan total jumlah tersangka sebanyak 21 orang,” ujarnya, Selasa (10/9/2023).

Wakapolda Sultra, mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam pengungkapan kasus narkoba ini. Ia meminta agar seluruh pemangku kepentingan agar bersatu padu dalam pemberantasan narkoba.

“Untuk seluruh stakeholder mari bersama-sama mendukung pemberantas narkoba. Mari kita hilangkan ego sektroral dalam masalah pengungkapan. Kita berdinas di Sultra ini kita sama tekad dalam pemberantas narkoba di wilayah Sultra,” tegasnya.

Selain itu, Dwi juga meminta agar acara pemusnahan narkoba ini tidak dipandang remeh, tetapi harus dimaknai secara dalam.

“Acara sederhana ini jangan dilihat sederhana, tapi maknanya. Ini dapat menyelamatkan ribuan masyarakat Sultra yang saat ini menjadi perhatian penting, terutama oleh pemerintah pusat. Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada personel. Ini adalah komitmen Polda dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif di Sultra,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan