Polisi Ringkus Pelaku Pembusuran di Mangga Dua Kendari

Indosultra.Com,Kendari – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari meringkus pelaku pembusuran di Jalan Poros Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, pelaku inisial AM (22). dia membusur korban saat sedang duduk bersama kedua rekanya dipinggir Jalan Poros Mangga Dua.

“Awalnya pelaku mendatangi korban kemudian tiba-tiba dia menendang rekanya yang sedang duduk, tidak terima hal itu korbanpun menatap tajam pelaku. Sehingga pelaku tersingung lalu mengeluarkan panah busur dan menembak korban,” ujar Eka, Sabtu (21/10/2023).

Atas kejadian itu lanjut Eka, paha belakang korban terkena anak panah busur, sehingga dilarikan di Puskesmas Kandai untuk dilakukan pertolongan.

“Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses penyidikan lebih,” jelasnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!