Polres Baubau Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Murhum

Polres Baubau Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Murhum

Indosultra.com, Baubau – Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Didi (22) dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di salah satu kos di lorong Kehutanan kota Baubau dibekuk petugas kepolisian dari Polres. Kedua pelaku penganiayaan itu berinisial ER (25) dan LR (22).

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menuturkan, kronologis kejadian penganiayaan berawal saat korban bersama rekannya sedang beristirahat di rumah kos di jalan Limbo Wolio Lorong Kehutanan, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

“Tiba-tiba datang dua orang pelaku mengetuk pintu, saat teman korban membuka pintu kemudian para pelaku langsung masuk dan menganiaya korban menggunakan sajam berupa sebilah parang sehingga korban mengalami luka robek di bahu, betis, leher, dan kedua tangannya. Kini korban sementara dalam perawatan dan pemulihan,” kata Erwin, Jumat (30/9/2022).

Tidak butuh waktu lama, Tim gabungan Polres Baubau menangkap ke dua pelaku di Desa Moolo Kecamatan Maligano Kabupaten Muna tanpa perlawanan. Saat ini, dua pelaku sudah diamankan di Polsek Murhum, Polres Baubau untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan di ancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun,”jelasnya. (b)

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra