Polres Konawe Awasi Kegiatan Blasting di Pondidaha

Polres Konawe Awasi Kegiatan Blasting di Pondidaha

Indosultra.com, Unaaha – Sejumlah personel Polres Konawe melakukan pengamanan dan pengawasan penggunaan bahan peledak komersial untuk peledakan batu (Blasting) oleh PT Nakato Indo Utama, Senin (28/11/2022).

Lokasi peledakan batu tersebut bertempat di lokasi pengolahan batu gunung PT Konaweha Makmur di Desa Amesiu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Kasat Intel Polres Konawe, AKP Abdul Rakhman menjelaskan, mulai pagi pihaknya telah membantu pengamanan dan pengawasan saat pengambilan bahan peledak dari gudang penyimpanan PT Konaweha Makmur. “Yang diamankan yakni berupa Amonium Nitrat 250 Kg atau 10 Zak, Dinamit 8 Kg atau 40 Pcs dan Detonator 20 pcs,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rakhman menjelaskan, karyawan lalu melakukan kegiatan mixing dan dilanjutkan kegiatan perakitan bahan peledak di lokasi peledakan batu gunung, dengan memasukan bahan peledak ke dalam 20 lubang, dengan kedalaman lubang sekitar 6 meter dengan diameter 3 inci. “Giat peledakan dilakukan pada jam 11.30 WITA, oleh juru ledak PT Nakato Indo Utama Inisial P,” ujarnya.

Baca Juga : Peduli Bencana Cianjur dan Pare-Pare, KFC Konawe Gelar Konser Jalanan

Dia membeberkan, penggunaan dan stok bahan peledak di gudang penyimpanan PT Konaweha Makmur, sampai dengan hari Senin tanggal 28 November 2022. “Stok awal bahan peledak yang berada di gudang handak PT Konaweha Makmur yakni Amonium Nitrat 15.450 Kg atau 618 Zak, Dinamit 2.649,6 Kg atau 13, 248 Pcs, Detonator 2.060 pcs,” ungkapnya.

Dia menambahkan, stok bahan peledak yang ada dalam gudang PT Konaweha Makmur saat ini tersisa Amonium Nitrat 15.200 Kg atau 608 Zak, Dinamit : 2.641, 6 Kg atau 13, 208 Pcs dan Detonator 2.040 pcs.

“Personel yang melaksanakan pengamanan yakni Aipda Andriansyah Ramadhan dan Briptu Santuso. Giat berakhir jam 12.00 WITA situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya.

Diketahui, bahan peledak komersial merupakan barang berbahaya yang dibutuhkan untuk menunjang pembangunan nasional, sehingga harus mendapatkan pengamanan, pengawasan dan dikendalikan, penyimpanan, penggunaan, sampai dengan pemusnahan. (b)

Laporan : Febri