Jelang Pilkada Serentak 2024, Perekaman e- KTP di Sultra Capai 99 Persen

Jelang Pilkada Serentak 2024, Perekaman e- KTP di Sultra Capai 99 Persen
Sekretaris Disdukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah.

Indosultra.com, Kendari – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat persentase perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik telah mencapai 99,49 persen dari jumlah wajib KTP 1.850.922 jiwa per 28 November 2002.

Sekretaris Disdukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah mengatakan, total wajib KTP sebanyak 1.850.922 jiwa dari 17 Kabupaten/Kota. Tercatat sebanyak 1.841.475 jiwa atau 99,49 persen telah melakukan perekaman e-KTP

“Masih ada 0,51 persen, masih ada sekitar 11.800,93 jiwa yang belum merekam KTP tersebar di 17 Kabupaten/Kota,”kata Muhammad Fadlansyah, Senin (28/11/2022).

Fadlansyah mengungkapkan pihak Dukcapil Sultra sudah memiliki Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan untuk Pilkada Serentak Tahun 2020, yang akan diterbitkan di bulan Desember tahun 2022.

” DAK2 sudah diserahkan pada Oktober kemarin, DAK2 ini diberikan dasar oleh KPU untuk menetapkan daerah pemilihan berdasarkan jumlah penduduk dan menetapkan persentase calon perseorangan,”terangnya.

Dijelaskan, DAK2 untuk wilayah Sultra sebanyak 1.850.922 jiwa dari jumlah penduduk Sultra sebanyak 2.690.791 juta jiwa yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota.

“Ini merupakan data wajib pilih versi pemerintah,”ujarnya. (b)

Laporan : Ramadhan