Polres Konawe Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Kapoiala

Polres Konawe Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Kapoiala

Indosultra.com, Unaaha – Seorang pria berinisial P (33), warga kecamatan Kapoiala, kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara diringkus jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe setelah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,46 gram.

Kasatresnarkoba Polres Konawe AKP Andi Musakir Musni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menuturkan, tersangka diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

” Kami menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan serta melakukan under cover,” jelasnya, Jum’at (2/9/22).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh pemerintah setempat, anggota satresnarkoba Polres Narkoba menemukan 1 sachet besar yang berisikan 5 sachet yang diduga Sabu. “Saat penggeledahan pelaku menyimpan barang bukti dalam meja bundar yang berlubang di bagian samping,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk menjual dan mengonsumsi sabu. ” Selain sabu dengan berat bruto 1,46 gram,
kami juga mengamankan 48 sachet kosong, 1 unit handphone, 1 buah korek api Gas warna bening, 1 buah kaca pireks, 2 buah sumbu, alat isap bong, 1 sachet kecil yang isinya 8 sachet kosong yg berada di dinding dapur,” bebernya.

Mantan Kapolsek Abuki ini juga menyebutkan, modus operandi pelaku yakni berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu.

” Pelaku kini telah diamankan di Polres Konawe untuk pengusutan lebih lanjut, untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun,” pungkasnya. (b)

Laporan : Febri