Polres Konawe Selesaikan 199 Kasus Selama Tahun 2022, Naik 5.85 Persen

Polres Konawe Selesaikan 199 Kasus Selama Tahun 2022, Naik 5.85 Persen

Indosultra.com, Unaaha – Jumlah kasus tindak pidana di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara sepanjang Tahun 2022 naik 7.33 persen dari Tahun 2021. Informasi ini dipaparkan Kepolisian Resor atau Polres Konawe dalam Press Release akhir Tahun di ruangan Humas Polres Konawe, Sabtu (31/12/2022).

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi menerangkan, jumlah tindak pidana yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe sebanyak 259 pada Tahun 2021. Tahun 2022 sebanyak 278 kasus atau naik 7.33 persen. “Jumlah penyelesaian tindak pidana Tahun 2021 sebanyak 188 kasus, Tahun 2022 sebanyak 199 atau naik 5.85 persen,” kata AKBP Ahmad Setiadi.

Ia menambahkan, persentase penyelesaian tindak pidana pada 2021 sebanyak 72.59 persen dan 71.58 persen pada Tahun 2022 atau turun 1.39 persen. Kemudian kasus yang paling banyak terjadi sepanjang Tahun 2022 yakni tindak pidana penganiayaan sebanyak 60 kasus, pencurian 44 kasus, Tindak pidana uang palsu 1 kasus, pengeroyokan 21 kasus dan kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 33 kasus.

Kekerasan seksual ini terdiri dari persetubuhan terhadap anak 21 kasus dan pencabulan 12 kasus. Kekerasan fisik terhadap anak 12 kasus, eksploitasi anak 2 kasus dan KDRT 12 kasus.

Selanjutnya, kasus menonjol yang terjadi dan jadi perhatian publik Tahun 2022 adalah tindak pidana penganiayaan disusul pencurian dengan 44 kasus.
“Pencurian biasa 33 kasus, curanmor 10 kasus, pencurian hewan ternak 1 kasus,” tambah AKBP Ahmad Setiadi.

Selain itu, kasus tindak pidana minyak dan gas atau BBM ilegal sebanyak 7 kasus, dan korupsi 3 kasus yang turut menjadi perhatian publik Tahun 2022.

Kapolres Konawe menjelaskan bahwa kedua kejahatan terhadap kekayaan negara ini telah diselesaikan. (b)

Laporan : Febri