Polresta Kendari Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di bawah Umur, Korbannya Sampai 4 Orang

Polresta Kendari Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di bawah Umur, Korbannya Sampai 4 Orang

Indosultra.com, Kendari – Seorang pria berinisial SS (31) diringkus Tim Buser 77 dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, korban dari aksi bejat pelaku mencapai tiga orang anak perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitriyadi mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan Martandu, Kelurahan Kambuh, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (13/5/2022) ekira pukul 15.30 Wita. Pelaku sendiri merupakan seorang mekanik yang beroperasi di jalan Martandu Kendari.

“Pelaku kami sudah amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut atas pencabulan anak di bawah umur. Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Kendari,” kata AKP Fitriyadi dalam rilis tertulisnya, Jumat (13/5/2022).

Menurutnya, pencabulan itu terjadi sejak bulan Desember 2021 lalu, namun korban enggan menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Perbuatan pelaku diketahui ketika orangtua korban mendapat informasi dari warga bahwa anaknya telah disetubuhi pelaku.

“Pelaku sudah lama melakukan perbuatan cabulnya kepada korban ANS (10) bukan hanya satu korban, namun ada tiga korban lainnya yang masih di bawah umur yakni SE (8), NAR (8), dan LS (12) ditempat yang berbeda pada tahun 2019-2021,”ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.16 thn 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (b)

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra