Polresta Kendari Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Pemerkosaan Rekan Wanitanya

Polresta Kendari Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Pemerkosaan Rekan Wanitanya

Indosultra.com, Kendari – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang pemuda inisial AZ (25) usai aniaya hingga memperkosa rekan wanitanya di BTN Green Anduonohu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menuturkan kronologis kejadianya yang berawal dimana korban meminjam sepeda motor pelaku untuk pergi di Kota Lama kemudian ke Baruga.

“Namun beberapa jam kemudian pelaku menelpon korban untuk meminta mengembalikan motor miliknya karena akan ia gunakan. Setiba dirumah pelaku tiba-tiba korban ditelpon sang pacar yang membuat pelaku cemburu, sehingga ponsel korban dia rampas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, Senin (6/5/2024).

Lanjut Fitrayadi, usai pelaku merampas hendphone korban tiba-tiba mereka bertengkar yang membuat pelaku memukul korban.

“Usai memukul, pelaku kembali merayu korban namun ditolak sehingga pelaku memperkosa korban layaknya suami istri,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.

“Setelah Tim menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan, namun Tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada Buser77 di Jl. HEA Mokodompit untuk diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polresta Kendari,” bebernya

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 385 KUHP (ancaman paling lama 12 tahun penjara) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara).

Laporan: Krismawan