Polsek Tongkuno Tangkap Seorang Pencuri, Modusnya Beli Rokok

Polsek Tongkuno Tangkap Seorang Pencuri, Modusnya Beli Rokok

Indosultra.com, Raha – Tim Kepolisian Polsek Tongkuno berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah tas milik warga Desa Laiba, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku inisial AS bermoduskan membeli rokok dengan mengambil tas milik warga.

Kapolsek Tongkuno Iptu Arman mengatakan, kejadian itu berawal saat korban pulang dari mengantar cucunya ke sekolah, lalu melihat pelaku bersama ke 2 rekanya singgah di kiosnya untuk membeli rokok. Saat pemilik kios sedang melayani 2 pelaku, korban meninggalkan tas berisikan benda berharga serta dompet di stir motor miliknya.

“Saat membawakan rokok tersebut pelaku langsung tancap gas terburu-buru untuk lari. Saat korban mengecek tas yang ditinggalkan di sepeda motor miliknya, ternyata tas tersebut sudah dibawa lari oleh para pelaku,”ucap Arman melalui telpon seluler, Selasa (8/3/2022).

Lanjut Arman, anak korban sempat mengejar para pelaku di jalan sambil berteriak maling-maling. Dalam proses pengejaran yang dilakukan oleh anak korban, dia berpapasan dengan Babinsa yang bertugas di Koramil Tongkuno.

“Kemudian Babinsa membantu mengejar pelaku tersebut sampai menangkap salah seorang pelaku AS, di Kecamatan Gu Kabupaten Buton tengah dan pelaku diamankan di Polsek Gu Polres Bau Bau. Dan kedua rekan pelaku sedang masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Tongkuno,”bebernya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku AS akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (b)

Reporter : K15