Pria Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Halte Depan Kantor DPRD Kota Kendari

Pria Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Halte Depan Kantor DPRD Kota Kendari

Indosultra.com,Kendari – Tim dari Satuan Reserse Kriminal narkoba (Resnarkoba) Polresta Kendari, membekuk seorang pria pengedar narkotika jenis Sabu berinisial TB (30) di Jalan Madusila, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (23/8/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di Kelurahan Wundumbatu.

“Mendapat informasi tersebut tim kami dari Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di Halte depan Kantor DPRD Kota Kendari. Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 27 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,38 gram,” kata Hamka, Selasa (23/8/2022).

Dari pengakuan pelaku, sudah 36 paket Sabu dengan berat 10 gram yang diterimanya dari lelaki inisial M yang tinggal di lorong mbah dukun Kelurahan Kadia, dan telah diedarkan sebanyak 9 paket Sabu Kecamatan Mandonga. Selanjutnya, pengedar narkoba itu digiring ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan : K15