Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri di Baubau, Ini Motifnya

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri di Baubau, Ini Motifnya

Indosultra.com,Baubau – Pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Baubau berhasil dibekuk Tim Satuan Reskrim Polres Baubau di kamar kost Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (23/8/2022) malam.

Pelakunya berinisial AR (40), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Polres Baubau AKBP Erwin Pratomi mengatakan, pelaku ditangkap sekira pukul 20.30 Wita di kamar kosnya, kemudian langsung dibawa di Sat Reskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

“Motif pembunuhan pelaku terhadap Pasutri lantaran kesal, karena job untuk membuat pagar dan jendela di rumah korban dibatalkan secara sepihak oleh korban,” ungkap Erwin.

Tidak terima dengan keputusan korban, pelaku nekat menghabisi kedua pasutri dengan menggunakan sebilah celurit.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup sekurang- kurangnya 20 tahun. (b)

Laporan : K15