PT Riota Jaya Lestari Diduga Operasikan Jetty Tanpa Izin

PT Riota Jaya Lestari Diduga Operasikan Jetty Tanpa Izin
Sejumlah Anggota DPR dari Komisi III saat melakukan Kunjungan kerja (kunker) ke perusahaan tambang nikel PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Kolaka Utara. (Istimewa)

Indosultra.com, Kolaka Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Komisi III melakukan kunjungan kerja (kunker) ke perusahaan tambang nikel PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada Kamis (12/8/2021). Kegiatan ini dilakukan guna menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sultra dengan beberapa organisasi masyarakat (Ormas) terkait dugaan pengerusakan makam leluhur suku Tolaki di Kolut oleh PT RJL.

Ketua Komisi III DPR Sultra Suwandi Andi bersama dua anggota yakni Sudirman dan Yudianto Mahardika juga mengecek legalitas PT RJL yang sempat dipertanyakan oleh sejumlah anggota ormas karena beroperasi dan menggusur makam leluhur suku Tolaki di sana. Anggota DPRD kecewa sebab pihak perusahaan tidak bisa memperlihatkan dokumen resminya.

Salah satu anggota komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Kepala Teknik Tambang (KTT), PT RJL hanya menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah memiliki izin Terminal Khusus (Tersus) namun sayang setelah diminta memperlihatkan bukti izin tersebut pihak perusahaan tidak memperlihatkan dokumen yang dimaksud saat berada di lokasi. Sehingga pihaknya berjanji secepatnya akan menuntaskan permasalahan tersebut.PT Riota Jaya Lestari Diduga Operasikan Jetty Tanpa Izin

“Mereka mengakui mempunyai izin tersus tetapi secara fisik kami belum melihat itu, jadi kita akan tuntaskan permasalahan ini. Karena dari DPRD tidak mau hanya mendengar kalau hanya disampaikan secara lisan sehingga kedepan kita akan panggil untuk melihat legalitas dokumennya, kalau memang tidak ada kita keluarkan rekomendasi karena ini sudah rana pidana,” ungkap Sudirman dalam rilisnya, Jum,at (13/8/2021).

Di tempat yang sama, Direktur PT RJL, Haji Amir mengatakan, terkait dengan tudingan adanya illegal minning terhadap perusahaannya tersebut, pihaknya telah menyerahkan hal itu kepada pihak-pihak yang berkompeten.

“Terkait itu, yang bicara harus pihak-pihak yang berkompeten. Ada Dinas Kehutanan, ada Dinas ESDM, Dinas Perhubungan. Biarlah mereka yang berbicara,” ujarnya. (b)

Laporan : Ramadhan