PTM Terbatas Ditunda, Kendari Masih PPKM Level 3

PTM Terbatas Ditunda, Kendari Masih PPKM Level 3
Makmur

Indosultra.com, Kendari – Dinas pendidikan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Kendari Makmur mengungkapkan, secara resmi pihaknya belum melaksanakan PTM terbatas, lantaran kota Kendari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Meski begitu, saat ini sudah ada beberapa sekolah yang melaksanakan PTM terbatas dengan izin orang tua.“Tetapi itu masih sangat-sangat terbatas. Hanya diperuntukkan untuk siswa-siswi yang betul-betul ada kesulitan ketika mereka menerima pembelajaran via daring disebabkan oleh jaringan atau apa,” terang kadis Dikmudora Makmur saat ditemui di kantornya, Senin (1/9/2021).

Untuk memulai PTM terbatas, pihaknya berencana meminta rekomendasi dari pemerintah (wali kota kendari) atau satuan gugus tugas (satgas) COVID-19 untuk diizinkan ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan situasi pandemi sudah menurun. Makmur mengaku bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep jika PTM terbatas dilaksanakan untuk sekolah-sekolah di Kota Kendari.

Dalam mempersiapkan PTM terbatas itu, pihak sekolah mesti mempersiapkan instrumen sesuai protokol kesehatan (prokes), ruang kelas yang disterilisasi dan pengaturan lokasi duduk untuk peserta didik guna menghindari kontak secara langsung. “Guru juga sudah vaksin, 80 persen sudah vaksin, peserta didik juga sudah hampir vaksin semua, itu kita akan buka,” jelasnya.

Selain itu, Dikmudora tengah mengatur proses pembelajaran PTM terbatas nantinya dengan model shift agar tidak menimbulkan kerumunan dan pengaturan jam keluar-masuk mata pelajaran.

Dalam mempersiapkan itu, Kadis Dikmudora menjelaskan bahwa dirinya telah mengatur sekolah berdasarkan tiga kategori yaitu sekolah kecil, sekolah sedang dan sekolah besar.

Untuk sekolah dengan peserta didik di bawah 200 orang, mempertimbangkan situasi dan kondisi sekolah akan dimungkinkan PTM secara keseluruhan.

Sedangkan untuk sekolah sedang, peserta didik di atas 200-500 orang, mempertimbangkan ruang kelas dan sarana prasarana penunjang dibolehkan pada 40-50 persen sesuai kapasitas dan jumlah pendidik di sekolah tersebut. Sementara sekolah besar dengan jumlah didik di atas 500 orang diizinkan 20-30 persen sesuai dengan jumlah peserta didik di sekolah itu.

“Itu skenario kita. Kemudian peserta didik itu akan kita shiftkan, untuk melakukan pengaturan jam dan menghindari kerumunan,” ungkapnya.

Saat ini, tambah Makmur, Dikmudora Kota Kendari tengah merampungkan data tentang kategori sekolah di Kota Kendari yang masuk dalam kategori sekolah kecil, sedang dan besar. (b)

Laporan Rachmat Ramadhan

Koran Indosultra Koran Indosultra