Puluhan Kendaraan Kena Tilang Dalam Kegiatan Penertiban Lalulintas Polres Konut

Ketgam: Satuan Polisi Lalulintas Konawe Utara saat mengamankan kendaraan roda dua ke Kantor Polres Konut yang terjaring dalam kegiatan penertiban lalulintas.(Indosultra.Com).

Indosultra.Com, Konawe Utara-Kepolisian Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) kian perketat aksi penertiban berlalulintas kepada para pengendara diwilayah itu.

Pengemudi yang ditemukan melanggar langsung ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Terbukti, puluhan kendaraan mulai roda dua dan empat kena tilang dalam kegiatan penertiban dan pengaturan lalulintas oleh Satlantas Polres Konut, Senin (22/2/2021).

Para pelanggar disanski tegas lantaran tidak patuh terhadap aturan, seperti tidak memakai helm saat mengemudi motor, tidak memiliki surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, menggunakan kanalpot bogar, dan kendaraan yang dipakai tidak dilengkapi kaca spion, weser dan lain sebagainya.

“Banyak pelanggar-pelanggar lalulintas yang kasat mata kami dapati, ada puluhan. Kita tindaki tilang ditempat,”tegas Kasat Lantas Polres Konut Ajun Komisaris Polisi (AKP), Kunto Sri Haryono saat melangsungkan kegiatan tersebut diporos jalan umum wilayah terminal lahimbua.

Disampaikan, saat ini sudah tidak ada lagi toleransi bagi para pelanggar lalulintas. Sebab, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi tentang berlalulintas yang benar sejak tahun 2020 lalu, tepatnya bulan januari sampai maret mulai dari kalangan pelajar sampai masyarakat umum.

“Dari bulan 4 tahun 2020 kami sudah pertegas soal kedisiplinan berlalulintas. Saat ini kami terus maksimalkan agar masyarakat bisa patuh dan sadar. Ya kan, kalau tangan dan kaki ada dijual yang palsu. Tapi kalau kepala, tidak ada palsu kan, inilah pentingnya mengenakan helem,”ujarnya.

Periwira berpangkat tiga balak dipundaknya ini mengungkapkan, penertiban dan pengaturan lalulintas rutin dilaksanakan tiap harinya dengan lokasi yang berbeda. Pengemudi yang melanggar langsung diberikan surat tilang, sementara kendaraannya di bawa ke Kantor Polres Konut.

“Kami menghimbau masyarakat agar bisa tertib berlalulintas dan melaksanakan ketertiban dengan menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, plat/DT, weser, kaca spion, menggunakan kanalpot standar bukan bogar sebab ini sangat menganggu kalau ada orang sementara sholat, ada anak kecil, orang lagi sakit,”terangnya.

“Kami juga menghimbau, dimasa pandemi covid-19 harus mengenakan masker. Opersi yustisi ini rutin kami laksanakan juga bersamaan dengan kegiatan tertib berlalulintas,”tukasnya.*(IS)

Laporan: Jefri Ipnu

Koran Indosultra Koran Indosultra