Satlantas Polresta Kendari Amankan 16 Kendaraan Roda Dua Saat Razia Balap Liar

Satlantas Polresta Kendari Amankan 16 Kendaraan Roda Dua Saat Razia Balap Liar

Indosultra.Com,Kendari – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan 16 kendaraan roda dua saat melakukan penertiban balapan liar dan knalpot bogar di wilayah hukum Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (25/2/2023).

Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchsin mengatakan, pada penertiban itu pihaknya mengamankan enam belas kendaraan roda dua yang akan melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot bogar.

“Untuk pengendara motor kami hanya memberikan himbauan dan edukasi terkait dengan bahaya dan akibat dari aksi balapan liar yg mereka lakukan serta sangat berbahaya utk diri sendiri maupun pengguna jalan lain serta tdak sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2019 dalam pasal 297 dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 300 ribu,” ujar Muchsin, Minggu (26/2/2023).

Kata Muchsin, untuk saksi tilang pihak sudah terapkan sesuai atensi pimpinan khususnya Blbalapan liar, knalpot bogar, TNKB tdak sesuai Spek dan TNKB tidak dipasang / palsu. Pelanggaran tersebut diatas Wajib dilaksanakan Tilang Manual dikarenakan utk ETLE tidak bisa mengcapture pelanggaran tersebut.

“Untuk itu kami menghimbau kepada pengendara kendaraan baik R2, R4 dan R6 agar mematuhi peraturan lalu lintas dan bagi yang menggunakan knalpot bogar agar segera diganti sebelum kami ambil tindakan dan khusus untuk kendaraan yang belum dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan sebagaimana mestinya agar segera melengkapi kendaraannya baik TNKB maupun kelengkapan lainnya,” jelasnya.

Mari kita gelorakan Keselamatan Berlalulintas yang pertama dan utama serta mari jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua.(b)

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra Koran Indosultra