Indosultra.com, Konawe Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN), khususnya terhadap pegawai yang tidak menjalankan tugas dengan baik.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul langkah tegas Pemerintah Kabupaten Konut dalam menjatuhkan sanksi berat kepada sejumlah ASN yang terbukti melanggar disiplin, termasuk pegawai yang dinilai malas dan tidak menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.
Safruddin menyebutkan, kedisiplinan merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam sistem birokrasi. ASN, kata dia, dituntut untuk bekerja profesional, bertanggung jawab, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas negara.
“Disiplin adalah harga mati. ASN tidak boleh bermalas-malasan. Jika melanggar, sanksi tegas pasti diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah bahkan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada sejumlah ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Menurut Safruddin, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pembenahan birokrasi agar lebih profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi ASN yang mengabaikan tugas, apalagi hingga merugikan kinerja pemerintahan.
Jendral ASN di Konut itu juga mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Konut untuk menjadikan sanksi tersebut sebagai pelajaran. Setiap pegawai diharapkan meningkatkan etos kerja, disiplin, serta loyalitas terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
“ASN digaji oleh negara untuk bekerja dan melayani masyarakat. Jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Konut pun berkomitmen terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja aparatur, guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan berkualitas.
Laporan: Redaksi






































