Sekda Kota Kendari Ditahan Kejati Sultra Atas Tipikor Permintaan Dan Penerimaan Uang Perizinan PT MUI

Indosultra.Com,Kendari – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atas permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia, Senin (13/3/2023).

Dua tersangka tersebut bernama Ridwansyah Taridala sebagai
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, dan SM yang menjabat sebagai tenaga ahli percepatan pembangunan Kota Kendari.

“Mereka diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 06 maret 2023. Ke dua tersangka ini langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari mulai 20 hari kedepan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” ujar Setyawan Nur Chaliq,
Asisten Tindak Pidana Khusus.

Kata Setyawan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali menetapkan beberapa tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini dan penyidik sedang mendalaminya.

Ditempat yang berbeda Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa pengusutan kasusu ini untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintah Kota Kendari Khsusnya Sultra.

“Jadi ini sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan dalam perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Sultra,” jelasnya.(a)

Laporan: Krismawan