Selama Tahun 2022, Kejati Sultra Pidanakan 33 Orang Kasus Tipikor

Selama Tahun 2022, Kejati Sultra Pidanakan 33 Orang Kasus Tipikor

Indosultra.com,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa bidang pidana khusus Kejaksaan se-wilayah Sultra, telah melakukan penindakan tentang penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi sebanyak 33 orang terpidana dan telah dieksekusi.

“Dan juga penyelamatan keuangan negara dari sejumlah Kejaksaan yang ada di Sultra sebanyak Rp 5.35 miliar yang terdiri dari penyidikan dan penuntutan dan pengembalian Kerugian uang negara sebesar Rp 3.27 miliar yang terdiri dari barang rampasan, uang sitaan, denda serta uang pengganti,”jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Sultra, Raimel Jesaja SH. MH dalam
konferensi pers rangka refleksi akhir tahun serta pencapaian-capaian kinerja Kejati Sultra tahun 2022 di Aula kantor Kejati.

Ia mengatakan, konferensi pers hari ini dalam rangka refleksi akhir tahun dan capaian kinerja Kejati sultra selama tahun 2022 tentang tugas dan fungsi Kejati dari semua bidang satuan.

“Progres kinerja Kejati Sultra dalam capaian kinerja dalam 1 tahun di 2022. Tentunya kami dari pihak Kejati Sultra akan menyampaikan bagimana pelaksanaan tugas dan fungsi kami yang dimulai dari Bidang Pembinaan, yang dimana jumlah personil Jaksa dan Non Jaksa sebanyak 519,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Raimel juga berharap agar masyarakat dan para media adanya tegur sapa, koreksi, masukan serta saran agar silaturahi tetap rukun. (b)

Laporan : K15