Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pria di Kendari Diringkus Polisi
Pria di Kendari diamankan polisi menyembunyikan narkotika jenis sabu di celana dalam seberat 72,53 gram (Foto : istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari meringkus seorang pria berinisial IA (25) terkait penyalahgunaan narkoba. IA ditangkap di rumahnya di Lorong Ilmiah Jalan A. Yani, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Awalnya pada Minggu 23 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WITA polisi mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di lorang ilmiah,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto pada wartawan, Sabtu (27/3/2021).

Setelah mendapatkan informasi tim langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Ia pun ditangkap sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat tim menggeledah rumah IA, ditemukan tiga paket sabu dibungkus di celana dalam yang berada di dalam laci lemari, serta lima paket sabu lagi ditemukan di laci bagian atas di dalam kamar tersangka.

Pelaku serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 72,53 gram serta celana dalam kemudian dibawa di Mapolres Kendari.

Tersangka mengakui delapan paket barang haram itu dari temannya yang bernama Eko, yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Kendari dalam kasus yang sama.

Paket sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada lelaki yang bernama Jek warga Kampung Salo atas arahan Eko yang berkomunikasi melalui handphone.

Untuk mempertanggungjabakan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan: Amir

Koran Indosultra Koran Indosultra