Seorang Pelajar di Kendari Diperkosa Kakak Temanya Hingga Luka Lebam

Seorang Pelajar di Kendari Diperkosa Kakak Temanya Hingga Luka Lebam

Indosultra.Com,Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus seorang pemuda berinisial IFP (24) karena nekat mencabuli seorang pelajar berusia 13 tahun di Sebuah Hotel di Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban berinisial FSK dan seorang pelajar di Kota Kendari yang beralamatkan di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. duga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku kami tangkap di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe. Kemudian pelaku kami bawah ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan,” ujar Fitrayadi, Rabu (3/5/2023).

Lanjut Fitrayadi, kata dia awal mula yang dimana orang tua korban bangun sekira pukul 03.00 Wita ubtik membuat susu untik anaknya yang kecil. Kemudian dia melihat CCTV korban keluar rumah, pada saat ditelpon handphone korban tidak tersambung.

“Tidak lama kemudian korban menghubungi orang taunya sambil menangis dan meminta agar pelapor menjemputnya di Gerbang Puuwatu. Saat dijemput orang tuanya melihat kondisi anaknya sudah luka lebam. Kemudian korban menceritakan bahwa dirinya telah di perkosa oleh kakak dari temannya yang benama IN.

“Pelaku sudah diamankan dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku di jerat Pasal 81 UU. RI No. 17 Thn 2016 ttg Penetapan Perpu No. 1 Thn 2016 ttg Perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Thn 2002 tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ncaman 15 tahun kurungan,” jelasnya.

Laporan: Krismawan