Simpan Sabu 3,64 Gram di Rumah, Seorang Pria di Konawe Diamankan Polisi

Indosultra.com, Unaaha – Satresnarkoba Polres Konawe mengamankan seorang pemuda berinisial SP alias V (41) tahun, warga kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara atas kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,64 gram.

Pelaku SP alias V (41) tahun diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (1/2/23) pukul 23.30 wita.

Kasatresnarkoba Polres Konawe AKP Andi Mussakir Musni SH menerangkan bahwa tersangka SP alias V (41) tahun diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang maraknya transaksi dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pada hari dan tanggal tersebut di atas kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” terangnya.

Menerima laporan tersebut, kepolisian melalui satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut tim satresnarkoba Polres Konawe lalu melakukan penyergapan dan penangkapan kepada tersangka saat hendak menjual barang haram tersebut.

“Saat digeledah kami menemukan 1 buah sachet Sabu pada saku sebelah kanan dengan berat Bruto 0.38 gram dan 1 unit hp yang digunakan untuk berkomunikasi, kemudian anggota menemukan 4 Sachet Sabu dibungkus dengan kertas warna putih dalam pembungkus rokok dengan berat total bruto 1.42 gram dan 1 buah sendok takar kecil terbuat dari pipet yang ditemukan pada pagar kayu dekat dengan tersangka,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Polisi juga melakukan pengembangan terhadap tersangka SP alias V dan menemukan sabu siap edar di rumahnya dengan berat Bruto 1.86 gram yang disimpan didalam pembungkus rokok serta beberapa peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

“Saat ini pelaku telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya.

Laporan : Febri

Koran Indosultra Koran Indosultra