Tahun 2022, Santunan Korban Kecelakaan Naik hingga 26 Persen

Tahun 2022, Santunan Korban Kecelakaan Naik hingga 26 Persen
PT. Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra)

Indosultra.com,Kendari – Selama tahun 2022, PT. Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 1.421 korban kecelakaan dan menerima santunan sebesar Rp 24,410 miliar jika dibandingkan di tahun 2021 hanya 19,36 miliar.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra, Lucy Andriani mengatakan, tahun 2022 jika dipersentasekan kenaikan santunan yakni 26 persen jika dibandingkan tahun 2021.

“Dan santunan sebesar 24,410 miliar itu dibayarkan kepada korban meninggal dunia sebanyak 236 orang, dan korban luka-luka sebanyak 1.185 orang,” ujar Lucy saat diwawancara di ruangannya, Senin (26/12/2022).

Lanjut Lucy, korban kecelakaan semua ini kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan rata rata kendaraan yang terlibat kecelakaan ini adalah sepeda motor. “Adapun untuk kelompok umurnya itu sekitar 15 tahun sampai 19 tahun, meningkatnya angka kecelakaan yang terjadi itu. Kami sinyalir atau duga kerena kurangnya masyarakat memahami betapa pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas yang baik di jalan raya,”katanya.

Lucy menjelaskan bahwa layanan yang diberikan Jasa Raharja merupakan layanan jemput bola, di mana seperti korban meninggal kecelakaan lakalantas di tempat, semua administrasi dibantu oleh petugas Jasa Raharja tanpa ke kantor dan dibawakan ke rumah duka.

“Korban yang dirawat di rumah sakit diberikan jaminan perawatan oleh Jasa Raharja, sehingga tidak ada korban yang tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit, kerena Jasa Raharja dengan pihak rumah sakit telah bekerja sama dengan pihak yang terkait,”tambahnya.

Besaran santunan yang diberikan untuk korban kecelakaan yakni meninggal dunia Rp 50 Juta, biaya perawatan Rp 20 Juta, dan catat tetap Rp 50 Juta. (b)

Laporan : K15