Terima Suap Penerimaan Casis Polri, Seorang Anggota Polda Sultra Dipecat

Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Wanita Bersuami Telah Diperiksa Propam Polres Konsel

Indosultra.com, Kendari – Briptu BR dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan sebagai anggota Polri, dalam sidang kode etik dan disiplin oleh bidang profesi dan pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Rabu (28/9/2022).

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh mengatakan, Briptu BR telah melanggar kode etik profesi dan disiplin karena meminta dan menerima suap dalam rekrutmen calon siswa (Casis) Polri tahun 2022 ini.

Kombes Prianto menjelaskan, proses penerimaan Casis Polri ini menjadi atensi dari pemimpinan bahwa tidak ada calo masuk polisi atau bayar segala macam.

“Karna terbukti dia melakukan itu, ya kita lakukan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi sanksi PTDH,” kata Prianto saat ditemui usai sidang, Rabu (28/9/2022).

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu BR di rumah pribadinya dengan barang bukti uang sejumlah Rp 200 Juta.

” Atas laporan itu, kami tangkap di rumahnya beserta barang buktinya sekitar Rp 200 Juta dari satu orang casis. Kemudian casis yang memberikan uang tersebut didiskualifikasi. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Atas putusan PTDH ini, lanjut Prianto, Briptu BR akan berkonsultasi dengan pendamping hukumanya untuk kemudian memutuskan naik banding atau menerima putusan pemberhentian.

“Dan untuk anggota Bripka I sementara kita lakukan pemeriksaan, dan belum sidang,” tutup Prianto. (b)

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra