Tiga Pengedar Sabu di Kendari Diciduk Polisi, 203,74 Gram Diamankan

‎Indosultra.com, Kendari – Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara membongkar peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 203,74 gram di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (18/02/2026).

‎Dalam operasi tersebut, tiga pelaku diamankan yakni berinisial AR (25), AJ (34), dan Y mereka merupakan jaringan yang diduga beroperasi di sekitar kawasan kampus.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan,
‎Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Universitas Halu Oleo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi sebuah rumah di Perumahan Kota Praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, sebagai lokasi target.

‎”Sekra pukul 11.20 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku AR. Dari tangan AR, polisi menyita satu saset sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” katanya.

‎Dari hasil interogasi awal, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial U yang diduga sebagai pengendali jaringan.

‎”Berbekal keterangan itu, tim melakukan pengembangan dengan metode control delivery. Hasilnya, sekira pukul 14.00 WITA, petugas kembali bergerak dan mengamankan pelaku Y yang datang menggunakan sepeda motor. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, ditemukan empat saset sabu dengan berat sekitar 200 gram tersimpan dalam tas selempang di bagasi kendaraan,” jelasnya.

‎Berdasarkan hasil sementara, mereka memiliki peran berbeda dalam satu jaringan yang sama, mulai dari pengendali, penyimpan hingga pengedar sabu di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.

‎Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.


Laporan: Krismawan

Koran Indosultra