Pengiriman Minyak Nilam Dicuri di Perjalanan, Polisi Amankan Pria 30 Tahun di Pelabuhan Kolaka

‎Indosultra.com, Kolaka – Dugaan tindak pidana pencurian minyak nilam terjadi dalam proses pengiriman barang dari Kendari menuju Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial MR (30), warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus tersebut.

‎Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif Setiawan mengungkapkan peristiwa ini bermula saat pemilik barang mengirimkan lima drum minyak nilam menggunakan mobil bus dengan tujuan penjualan di Makassar. Setiap drum diketahui berisi 220 liter minyak nilam. Pengiriman dilakukan dari Kendari dan melewati jalur penyeberangan ferry Kolaka.

‎”Namun, setibanya di gudang penjualan di Makassar pada Selasa (18/02/2026), pihak penerima menolak barang tersebut karena mendapati satu drum dalam kondisi segel rusak. Kecurigaan pun muncul setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Jumat (20/02/2026).

‎Berdasarkan pencocokan dengan catatan nota pengiriman, ditemukan bahwa isi salah satu drum telah berkurang. Setelah dilakukan penelusuran, kerusakan segel dan berkurangnya isi drum diduga melibatkan MR.

‎Menerima laporan dari penanggung jawab pengiriman, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka segera bergerak menuju kapal yang baru sandar di Pelabuhan Kolaka. Informasi yang diterima menyebutkan terduga pelaku berada di atas kapal tersebut,

‎”Saat kapal bersandar, petugas langsung mengamankan MR bersama barang bukti berupa minyak nilam sebanyak 10,60 liter. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka untuk pemeriksaan awal,” ujarnya.

‎Selanjutnya, MR beserta barang bukti diserahkan ke Polres Kolaka guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‎Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan pencurian tersebut.

Laporan: Krismawan

Koran Indosultra