Tim Bea Cukai Kendari dan BNNP Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 68 Gram dari Medan

Indosultra.com, Kendari – Seorang pria inisial MDA (25) dibekuk petugas dari tim gabungan Bea Cukai Kendari bersama BNNP Sulawesi Tenggara ( Sultra), karena kedapatan membawa daun ganja kering atau Marijuana seberat 68 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) bahwa ada sebuah paket berisikan ganja yang dikirim dari Medan ke Kendari melalui jasa ekspedisi.

“Setelah barang tiba di Ware House perusahaan ekspedisi di Puuwatu, Kendari, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera bergerak ke lokasi. Paket kemudian dibuka dan ditemukan paket yang berisikan ganja Marijuana yang disimpan dalam paket berisi pakaian,” kata Purwatmo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).

Kemudian, Tim Gabungan Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari bersama personel BNN Provinsi Sultra, dan BNN Kota Kendari melakukan Control Delivery dan paket tersebut dikirim ke cabang perusahaan ekspedisi di daerah Anduonohu, sesuai dengan wilayah alamat penerima.

“Saat pelaku mengambil paket tersebut di kantor perusahaan ekspedisi, tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Kemudian pelaku dibawa di BNN Kendari untuk proses lebih lanjut,” terangnya. (b)

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra