Vaksinasi Nasional Wajib Dilakukan Walaupun Bulan Puasa

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito

Indosultra.com, Kendari – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi saat bulan ramadhan (puasa) wajib dan tidak membatalkan puasa.

Hal itu disampaikan melalui keterangan persnya secara live steraming dari kanal youtube seketariat presiden, Pukul 05.00 Wita Kamis,(18/3/2021).

“Fatwa MUI ini memutuskan bahwa vaksinasi covid-19 yang dilakukan melalui suntikan intramuskuler tidak membatalkan ibadah puasa yang di jalankan. Oleh karena itu, umat islam wajib berpartispasi dalam program vaksinasi nasional yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari covid-19,”kata Wiku sapaan akrannya.

Pria bergelar profesor ini juga menyampaikn bahwa fatwa tersebut dikeluarkan MUI pada 16 Maret 2021 terkait hukum vaksinasi di saat berpuasa, dengan tujuan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang akan menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan.

“Bertepatan ditanggal 16 maret 2021 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa terkait hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa, fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional saat berpuasa dibulan Ramadhan,”pungkas.

Diketahui bahwa vaksinasi nasional masih akan terus dilaksanakan pemerintah walaupun di bulan ramadhan nanti dalam rangka menghentikan penularan virus covid-19.*(IS).

Laporan : Ramadhan

Koran Indosultra Koran Indosultra