Waspada! Begal di Kendari Mengganas, Korban Dibunuh 9 Tusukan, Modus Tegur Korban Kempes Ban Mobil

Indosultra.com, Kendari– Seorang warga inisial M (51) meninggal dunia usai dibegal empat orang tidak dikenal di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan kejadian tersebut pada pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 15.00 wita yang berawal, saat kedua korban dari swalayan Indogrosir dan hendak menuju Pasar Sentral Kota melewati Jalan Arah Lapulu menggunakan kendaraan roda empat Honda Brio warna kuning yang dikemudikan oleh Korban berinisial ND (25) bersama ibu mertuanya berinisial M (51) duduk didepan di samping supir.

“Kemudian, tepatnya di Jalan Madusila sebelum PLN, tiba-tiba kendaraan korban didekati oleh para berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna coklat dan berkata “Ban mobilmu kempes” kemudian korban berinisial ND (25) berhenti dan keluar dari mobil dan selanjutnya 2 orang tersebut langsung masuk dan mengunci pintu,” ujarnya.

Lanjut Fitrayadi, kemudian korban berinisial ND (25) mengetuk pintu mobil dan tidak lama kemudian ada 2 orang teman pelaku menyusul dan menutup kepala korban ND (25) dengan sarung dan membawa korban ND (25) masuk kedalam mobil dan menampar pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali kemudian meminta barang berharga milik korban selanjutnya pelaku melarikan diri

Adapun barang milik korban yang diambil pelaku sebagai berikut yakni cincin emas 3 buah, kalung emas 1 buah, anting emas 1 pasang, jam tangan 1 buah serta Handphone,” bebernya.

Kata Fitrayadi, korban dibantu oleh warga berinisial N (25) yang melintas dibawa ke IGD RSUD Kota Kendari.

“Kedua korban masuk ke IGD RSUD kota Kendari pada pukul 15.35 WITA dan langsung dilakukan tindakan oleh petugas IGD dan dinyatakan oleh pihak IGD RSUD kota Kendari bahwa salah satu korban berinisial M (51) masuk ke IGD dalam keadaan telah meninggal dunia dengan luka sebanyak 9 luka tusuk dibagian bagian leher dan badan korban,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!