3 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Poasia Dibekuk Polisi di Morowali

3 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Poasia Dibekuk Polisi di Morowali

Indosultra.com,Kendari – Seorang pria berinisial AR (24) diringkus petugas Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari atas laporan penganiayaan terhadap Hendrik (25), menggunakan sebilah badik di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 27 Juli 2022 lalu.

Pelaku AR merupakan tukang kayu warga Gunung sari, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara. Ia dibekuk polisi dalam persembunyian di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (7/11/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menuturkan, peristiwa ini berawal saat pelaku datang ke areal kandang kambing, dan tidak sengaja melihat korban sedang bertengkar dengan seorang wanita. Saat itu pelaku ikut menyaksikan pertengkaran itu.

“Saat terjadi cekcok antara korban dan wanita itu, pelaku langsung menarik wanita tersebut dan membawanya pulang. Beberapa menit kemudian pelaku datang dan memangil korban untuk berbicara di pinggir jalan, namun teman-teman pelaku datang satu persatu menggunakan sepeda motor sehingga korban dan pelaku berkelahi satu lawan satu,” kata Fitrayadi, Senin (7/11/2022).

Saat terjadi perkelahian itu, korban sempat terjatuh dan hendak berdiri namun tiba-tiba pelaku malah mencabut sebilah badik yang disimpan di pinggangnya dan menikam korban sebanyak dua kali. Kemudian pelaku langsung melarikan diri bersama teman-temanya.

“Atas penikaman itu korban mengalami luka pada bagian ketiak dan kepala. Sehingga kejadian tersebut dilaporkan kekantor Polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut,”jelasnya.

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menemukan bukti permulaan yang cukup dan menangkap pelaku di Kabupaten Morowali, Sulteng.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku dia nekat menganiaya korban karna sakit hati terhadap korban, di mana pelaku sering diganggui oleh korban,”pungkasnya.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra