Tolak Berhubungan Intim, Suami di Buton Aniaya Istrinya

Pelaku Penikaman Kapolsek Towea Pura pura Kerasukan Saat Ditangkap Polisi
Ilustrasi

Indosultra.com, Buton – Seorang pria berinisial LU (35) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menganiaya istrinya sendiri karena menolak berhubungan intim.

Atas kejadian itu, korban dilarikan di Rumah Sakit Umum (RSU) Palagimata untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, kini pelaku sudah diamankan setelah menganiaya istrinya menggunakan sebuah senjata tajam (Sajam) jenis parang.

“Iya betul suami aniaya istri pakai sajam. Korban luka di wajah bekas sayatan parang, sepertinya cacat permanen itu,”ujarnya dalam sambungan telpon, Senin (7/11/2022)

Setelah melakukan penganiyaan, lanjut Kamal, pelaku kemudian melarikan diri ke dalam hutan. Polisi yang mendapat informasi itu, langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

Pelaku hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi, dan dari hasil interogasi pelaku nekat menganiaya istrinya lantaran kesal tidak mau dilayani untuk berhubungan badan. “Pelaku ini baru pulang kerja, mungkin capek dan ingin kebutuhan seksualnya dipenuhi tapi ditolak oleh korban sehingga berujung penganiayaan,” beber dia.

IPTU Busro menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan, sementara barang bukti berupa parang masih dalam pencarian polisi. “Atas perbuatannya, pelaku LU dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” tutup Kasar Reskrim Polres Buton. (b)

Laporan : K15

Koran Indosultra Koran Indosultra