3 Bulan DPO, Tersangka CTKL di Morosi Ditangkap Polisi

3 Bulan DPO, Tersangka CTKL di Morosi Ditangkap Polisi

Indosultra.com, Unaaha – Kepolisian Resort (Polres) Konawe menangkap Awaluddin lenggo alias Roni, tersangka tindak pidana Penipuan Calon Tenaga Kerja Lokal (CTKL) di perusahaan tambang Morosi pada Rabu (28/4/22) sekira pukul 19.00 Wita.

Awaluddin alias Roni ditangkap setelah melarikan diri, dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Konawe selama kurang lebih 3 bulan.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso. S.IK. melalui Kasat Reskrim polres Konawe AKP Moch. Jacub N. Kamaru S.Ik mengatakan, tersangka ditangkap di rumah istrinya di Kelurahan Ambekairi.

“Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku penipuan Roni tidak melakukan perlawanan,” ungkap Jacub saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).

Kepala Unit 1 tindak pidana umum Polres Konawe Ipda Surya menjelaskan, Awalludin alias Roni sebelumnya dilaporkan oleh beberapa korban penipuan CTKL.

” Dari dua pelapor yang diperiksa penyidik diketahui tersangka telah memungut dana sebesar RP 90 juta,” terangnya.

Surya mengungkapkan bahwa kemungkinan akan ada calon tersangka baru dalam kasus yang telah menyeret 2 tersangka sebelumnya, yakni Andang dan Hasdar. “Kita lihat saja hasil pemeriksaannya nanti,” pungkasnya.

Awaluddin alias Roni akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan yang telah dilakukan. Ia kini ditahan di Polres Konawe. (C)

Laporan : Febri