4 Calon Pasutri PNPP Ikut Sidang BP4R di Polres Konawe

4 Calon Pasutri PNPP Ikut Sidang BP4R di Polres Konawe

Indosultra.com, Unaaha – Polres Konawe mengelar sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap empat pasangan pegawai negeri pada polri (PNPP) di Aula Mako Polres Konawe, Rabu (3/11/2021) pukul 09.00 wita.

Berdasarkan release tertulis dari Humas Polres Konawe PNPP Polres Konawe yang ikut sidang BP4R tersebut masing-masing Bripka Sumarno, S.H, M.M dan Yunita Tri Puspitasari, S.E, Brigadir Sam Karlos Sari dan Linda Desriani Biantong, Briptu Rudiard Jansen Sinaga, S.H dan Nita Damayanti Yunus, Briptu Nico Oktaviansyah, S.H dan Fita Aulia Refendri, A.Md, Keb.

Sidang BP4R itu dipimpin oleh Kabag SDM Polres Konawe Kompol H. Ambo Tuwo yang didampingi Kasiwas Polres Konawe IPDA Harsul, AIPDA Sulaeman, S.Pd dan Wakil Ketua Bhayangkari Cab. Konawe Ny. Jumiati Selam. Turut hadir dalam kegiatan sidang tersebut yaitu Bripka Syawaluddin, S.H (Sekertaris), Briptu Narno Dwi P, S.H (Sipropam), Briptu Asriana (Anggota Sidang), pengurus Bhayangkari Cabang Konawe dan keluarga peserta sidang yang berjumlah 10 orang.

Kabag SDM Polres Konawe Kompol H. Ambo Tuwo mengatakan tujuan sidang BP4R ini adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Konawe yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya, yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Di tengah persidangan tersebut, Kabag SDM Polres Konawe menjelaskan bahwa sidang BP4 dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat berat.

Di samping itu juga sebagai calon Bhayangkari, tentu harus mengetahui bahwa sebagai istri atau suami harus mendukung pelaksanakan tugas sehari-hari. (b)

Laporan Febri