8 Pelaku Pemerkosaan di Konsel Dibekuk Polisi

8 Pelaku Pemerkosaan di Konsel Dibekuk Polisi
Delapan Pelaku Pemerkosaan Terhadap Dua Wanita di Konsel Diamankan Polisi (Foto : Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Polisi berhasil mengamankan 8 tersangka kasus pemerkosaan terhadap dua orang anak di bawah umur, di Jalan Usaha Tani Gunung Merah, Desa Boro-boro Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada bulan September lalu.

Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi mengatakan, 8 tersangka ini masing-masing berinisial A (18), R (19), MM (19), MW (19), I (19), I (17),SJ (19), RF (19), semua tersangka berasal dari Desa Boro-boro Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Salah satu pelaku pemerkosaan masih berstatus pelajar. Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa baju, celana, BH dan CD. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 17 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

” Mereka diancam pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” kata Alwi dalam konferensi pers di Polres Kendari, Senin (8/11/2021).

Ia menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan melalui social media (FB) lalu berjanjian untuk bertemu. ” Berawal saat pelaku inisial A (18) berkenalan dengan korban inisial H (14) dan PR (14) melalui FB dan mengajak korban untuk bertemu. Setelah berkenalan A mengajak para rekanya ke salah satu gunung di ranomeeto, setelah itu mereka menjalankan aksinya dan mencabuli PR Dan H Secara bergantian,” ungkapnya.

Sebelumnya, korban berinisial PR disetubuhi oleh 6 orang pelaku sebanyak 11 kali, sedangkan korban berinisial H disetubuhi oleh 8 orang sebanyak 19 kali sejak September-Oktober 2021. Sesuai dengan laporan pelaku berjumlah 12 orang tetapi 8 orangnya sudah diamankan sedang 4 orang lainya masih dalam pencarian.

Akibat kejadian tersebut salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis, serta kedua korban mengalami trauma secara psikis. Atas kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpa ke Polsek Ranomeeto guna proses lebih lanjut. (b)

Laporan Amir

Koran Indosultra Koran Indosultra