8 Perwira Polda Sultra Raih Penghargaan Dari Mabes Polri

Indosultra.Com,Kendari – Sejumlah polisi Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan penghargaan dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilannya menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Kepolisian di Sultra.

Delapan Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan penghargaan dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilannya menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Kepolisian di Sultra.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto, mengatakan ada delapan Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)
berhasil mengikuti seleksi Pendidikan Pengembangan Pimpinan Tinggi (Dikbangpimti).

“Dikbangpimti sendiri ada tiga yakni sekolah pimpinan, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat I. Jadi, yang lolos penghargaan itu ada 2, pertama, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman dan Kabid Hukum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek,” ungkapnya, Senin (9/10/2023).

Lanjut kata dia, sedangkan untuk reguler, ada nama Direktur Intelkam Polda Sultra, Kombes Pol AndhikaVishnu dan Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sultra, Kombes Pol Jemi Junaidi.

Selain itu, dari Lemhanas sendiri ada nama yang juga menerima penghargaan diantaranya, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Direktur Pengamanan Objek Votal (Pam Obvit), Kombes Pol Alan Gerrit Abast, Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN), Kombes Pol Arri Vavirianto dan Direktur Narkotika, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono.

Pendidikan tambahnya merupakan salah satu persyaratan untuk naik jenjang lebih tinggi.

“Pada dasarnya anggota yang lolos ini kita apresiasi, karena adalah langkah untuk naik jenderal,” katanya

Sebagai informasi, Tahun 2023 kelulusan dalam pendidikan Tinggi berjumlah delapan orang mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2022 lalu yang berjumlah tiga orang.

Laporan: Krismawan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!