Indosultra.com, Buteng – Seorang nelayan berinisial JK (25), warga Dusun Kaale-lea, Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (SultraK diamankan polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri saat pesta minuman keras, Minggu (8/6/2025).
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Mawasangka yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Kamaluddin, sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Dahiango. JK ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas Polres Iptu Thamrin, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban berinisial AL (30).
Kejadian bermula pada Sabtu sore (7/6/2025), sekitar pukul 17.30 WITA. JK dan AL diketahui sedang mengonsumsi minuman tradisional jenis konau, kemudian dilanjutkan dengan arak sambil mendengarkan musik di Dusun Waale-ale, Desa Dahiango.
“Dalam keadaan mabuk, korban AL berjoget dan tanpa sengaja menyenggol JK yang sedang hendak meminum arak. Akibatnya, minuman tumpah ke wajah dan hidung JK,” jelas Iptu Thamrin.
Merasa tersinggung, JK pun naik pitam dan langsung memukul kepala AL menggunakan gelas yang digunakan untuk minum. Pukulan tersebut mengakibatkan luka di bagian belakang kepala korban hingga berdarah.
Warga yang berada di lokasi kejadian langsung melerai sebelum pertikaian semakin meluas. Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mawasangka.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum oleh penyidik,” ujar Iptu Thamrin.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi minuman keras dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Laporan: Krismawan









