Polda Sultra Selidiki Penyelundupan BBM Ilegal di Kolut, Nama Oknum Brimob Terseret

Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menyikapi dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), yang menyeret nama seorang oknum polisi dari kesatuan Brimob.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menurunkan tim gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus bersama Polres Kolut guna menyelidiki kasus tersebut.

“Saya sudah perintahkan Kapolres Kolut dan tim Ditreskrimsus untuk segera melakukan penyelidikan. Kami tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal,” tegas Bambang, Rabu (25/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah muncul informasi soal keterlibatan oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor Totallang berinisial Iptu U dalam penyelundupan BBM jenis solar secara ilegal.

Bambang menyatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk Polres Kolut, untuk mengantisipasi dan menindak tegas segala bentuk keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik ilegal.

“Saya sudah wanti-wanti, tidak boleh ada yang main-main. Kalau terbukti, sanksinya akan berat,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Saiful, mengonfirmasi bahwa lokasi tumpukan BBM yang diduga ilegal memang berada di wilayah hukum mereka. Namun, ia menegaskan bahwa Iptu U bukanlah personel Polres Kolut.

“Wilayahnya betul berada di Kolaka Utara, tapi kami pastikan bahwa Iptu U bukan bagian dari Polres Kolut,” katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Iptu U merupakan anggota Brimob Batalyon C Pelopor Totallang. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.

Hal yang sama juga terjadi pada Komandan Satuan Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Sugianto Marweki, yang belum merespons permintaan konfirmasi dari wartawan terkait dugaan keterlibatan anak buahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran diduga melibatkan aparat penegak hukum, dan dinilai mencederai upaya penegakan hukum di sektor energi.

Laporan: Krismawan




koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!