Indosultra.com,Kendari – Aksi kriminal dua kuli bangunan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir di tangan polisi. Kedua pria berinisial LB (22) dan MA (28) ini diringkus setelah nekat merampas ponsel milik warga sambil menodongkan pisau.
Kapolsek Poasia, AKP Samsir Bahar, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 03.00 Wita, di kawasan Asrama Liamodea, Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
“Korban dipukul dan ditodong pisau oleh pelaku sebelum ponselnya dirampas. Setelah itu, pelaku langsung kabur,” jelas AKP Samsir, Rabu (9/7/2025).
Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim Polsek Poasia segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan kedua pelaku di Asrama Dahlia, yang masih berada di kawasan Lorong Anawai. Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/7/2025) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Dari lokasi, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan satu unit ponsel milik korban,” ujar AKP Samsir.
Kini, LB dan MA mendekam di sel tahanan Mapolsek Poasia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Polsek Poasia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami apakah ada korban lain dari aksi serupa yang dilakukan para pelaku,” tegas Samsir.
Laporan: Krismawan





















