Tegas! Kementerian ESDM RI Diminta Evaluasi Kuota RKAB PT. Tambang Matarape Sejahtera di Konawe Utara

Indosultra.Com, Konawe Utara – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pemberian kuota RKAB kepada PT. Tambang Matarape Sejahtera (TMS) sebesar 6. 320.000 MT.

Pasalnya kehadiran PT. TMS adalah untuk membangun smelter bukan hanya sekedar melakukan penambangan semata.

Sehingga pemberian kuota sebesar 6.320.000 mt kepada PT. TMS membuat masyarakat skeptis akan rencana pembangunan smelter oleh perusahaan tersebut.

“Di Konawe Utara ini sudah berkali-kali masyarakat di iming-imingi smelter, namun pada akhirnya tidak ada yang jelas”. Ucap direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo kepada media ini, Sabtu (12/7/25).

Hendro menjelaskan kuota PT. TMS di bagi dalam 3 tahun dengan rincian tahun 2025 sebesar 1.500.000 mt, tahun 2026 sebesar 2.400.000 mt dan tahun 2027 sebesar 2.420.000 mt.

Sehingga menurutnya, PT. TMS nantinya akan terfokus pada pemenuhan kuota yang di berikan bukan pada progres pembangunan smelter.

“Gimana mau fokus bangun smelter, kalau nantinya yang di kejar justru pemenuhan kuota. Artinya dalam tahun ini PT. TMS mesti menghabiskan kuota sebesar 1.500.000 mt dalam waktu 5 bulan, kalau seperti itu lantas gimana mau fokus bangun smelter?”. Tanya putra daerah Konawe Utara itu.

Disisi lain, dari segi administrasi, PT. TMS diduga belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.

“Sebagian besar wilayah IUP PT. TMS berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sehingga wajib ada PPKH untuk melakukan kegiatan”. Terangnya

Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan akan mengawal dan memantau proyek pembangunan smelter PT. TMS di Konawe Utara.

“Belajar dari pengalaman yang lalu-lalu, sudah sepantasnya jika kita lebih berhati-hati dengan iming-iming smelter terkhusus di Konawe Utara”. Jelas pria yang akrab disapa Egis itu

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Kementerian ESDM RI untuk mengevaluasi kembali pemberian kuota RKAB kepada PT. Tambang Matarape Sejahtera (TNS) sebesar 6 Juta MT.

Sebab kuota sebesar itu, dinilai dapat menghambat proyek pembangunan smelter.

“Kami harap agar Kementerian ESDM RI segera mengevaluasi kembali persetujuan RKAB PT. Tambang Matarape Sejahtera, kami tidak ingin rencana pembangunan smelter nantinya justru akan fokus pada kegiatan penambangan saja untuk memenuhi kuota”. Tutupnya.**

Laporan: Redaksi









koran indosultra pkk konawe utara konut




IKLAN KORAN






Koran Indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!