Indosultra.com,Kolaka – Satreskrim Polres Kolaka resmi menetapkan AR (52), Kepala Desa Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Tak tanggung-tanggung, aksi lancung sang kades diduga merugikan negara hingga Rp800 juta.
Penyelidikan yang dimulai sejak September 2025 ini akhirnya menguak tabir gelap pengelolaan anggaran tahun 2021 dan 2022. Tersangka AR diduga menggunakan modus klasik namun fatal, pengadaan fiktif dan markup harga.
Penyidik menemukan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disusun AR tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa, diduga justru diselewengkan demi keuntungan pribadi.
Setelah proses pemeriksaan saksi yang maraton dan pengumpulan bukti administrasi, AR resmi mengenakan baju tahanan pada 5 Januari 2026.
”Unit Tipikor telah bekerja maksimal melakukan pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat alat bukti. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum,” ujar Plh Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mewakili Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober, Jumat (9/1/2026).
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah di pengadilan, sang Kades terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Abd. Razak, menambahkan bahwa pihaknya terus menggandeng instansi berwenang untuk mengunci angka pasti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp800 juta tersebut.
Polres Kolaka pun memberikan peringatan keras kepada seluruh perangkat desa agar tidak main-main dengan uang rakyat. Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak dalam mengelola anggaran desa.
Laporan: Krismawan






































