Polda Sultra Terima 109 Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Selama 2026

Polda Sultra Terima 109 Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Selama 2026

‎Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit V Tipidsiber mencatat sebanyak 109 laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial sepanjang Januari hingga Mei 2026.

‎Kasus yang dilaporkan didominasi aktivitas di platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. Tingginya angka laporan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian seiring meningkatnya penggunaan ruang digital di tengah masyarakat.

‎Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, mengatakan, laporan yang masuk terus mengalami peningkatan hingga memasuki pertengahan tahun 2026.

‎“Memasuki pertengahan tahun 2026, laporan pencemaran nama baik yang masuk di Subdit V Tipidsiber mencapai 109 laporan, baik yang terjadi di Facebook maupun Instagram,” ujar AKP Asfandy, Jumat (29/5/2026).

‎Ia menjelaskan, banyak kasus bermula dari unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan sosial.

‎Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing emosi saat membuat ataupun membagikan konten di internet.

‎“Bijak dalam bermedia sosial, berpikir dulu sebelum posting. Hati-hati dalam bersosial media, jangan mudah terpancing,” tegasnya.

‎Polda Sultra juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga penyebaran informasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

‎Melalui edukasi dan imbauan tersebut, masyarakat diharapkan lebih cerdas serta bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra