Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit V Tipidsiber mencatat sebanyak 109 laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Kasus yang dilaporkan didominasi aktivitas di platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. Tingginya angka laporan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian seiring meningkatnya penggunaan ruang digital di tengah masyarakat.
Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, mengatakan, laporan yang masuk terus mengalami peningkatan hingga memasuki pertengahan tahun 2026.
“Memasuki pertengahan tahun 2026, laporan pencemaran nama baik yang masuk di Subdit V Tipidsiber mencapai 109 laporan, baik yang terjadi di Facebook maupun Instagram,” ujar AKP Asfandy, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, banyak kasus bermula dari unggahan, komentar, maupun penyebaran informasi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan sosial.
Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing emosi saat membuat ataupun membagikan konten di internet.
“Bijak dalam bermedia sosial, berpikir dulu sebelum posting. Hati-hati dalam bersosial media, jangan mudah terpancing,” tegasnya.
Polda Sultra juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga penyebaran informasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Melalui edukasi dan imbauan tersebut, masyarakat diharapkan lebih cerdas serta bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif.
Laporan: Krismawan








































