Indosultra.com,Kendari – Aparat kepolisian dari Unit I Subnit 5 Pidum Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial FA (28), Rabu (18/02/2026) sekira pukul 08.00 WITA.
FA diamankan setelah diduga membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah saat razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Bulan Suci Ramadan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan,
penindakan ini dilakukan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari saat melaksanakan patroli di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
”Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati FA, warga Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, yang berprofesi sebagai buruh pelabuhan, membawa satu bilah badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya saat pemeriksaan berlangsung,” kata Malau, Jumat (20/02/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik sepanjang 31 sentimeter, terbuat dari besi dengan ujung runcing, lengkap dengan sarung serta gagang kayu berwarna cokelat.
Setelah diamankan di lokasi, FA langsung dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif menjelang Ramadan.
Atas perbuatannya, FA dijerat dugaan tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan: Krismawan





































