‎Selundupkan 258 Tabung Gas Melon ke Luar Daerah, Sopir Pick Up di Konawe Diciduk Polisi

‎Indosultra.com, Konawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan tabung LPG 3 kg bersubsidi. Aksi ilegal yang mengancam pasokan energi bagi masyarakat kecil ini terbongkar saat polisi menggelar patroli pengawasan ketat di jalur distribusi wilayah setempat.

‎Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas di lapangan pada Kamis malam (18/06/2026) sekira pukul 21.00 WITA.

‎Saat menyisir kawasan Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, polisi menghentikan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam dengan nomor polisi DT 8603 DA yang gerak-geriknya mencurigakan.

‎ “Saat digeledah, bagian bak mobil ternyata terisi penuh oleh 258 tabung LPG 3 Kg bersubsidi. Yang makin mencurigakan, sang sopir sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan maupun surat niaga yang sah,” ujar IPTU Rahman saat dikonfirmasi, Sabtu (20/06/2026).

‎Dari hasil pemeriksaan awal, ratusan ‘gas melon’ tersebut rencananya akan diselundupkan dan diperjualbelikan secara ilegal ke luar daerah Konawe demi meraup keuntungan pribadi.

‎Praktik ini jelas menabrak aturan tata niaga, mengingat barang bersubsidi wajib didistribusikan khusus untuk warga di wilayah yang telah ditentukan.

‎Sebagai langkah tegas, polisi langsung menyita mobil pikap beserta seluruh muatan tabung gas tersebut. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara profesional dan tuntas. IPTU Rahman juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan hak masyarakat kecil.

‎”Bagi kami, pengawasan distribusi barang bersubsidi adalah harga mati. Langkah ini wajib dilakukan demi melindungi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Rahman.


‎Laporan: Krismawan

Koran Indosultra